Dalam upaya merealisasikan potensi ekspor, pemerintah telah memberikan fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM). Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019 (PMK 110/2019), terdapat tiga jenis fasilitas KITE IKM, yaitu fasilitas untuk impor barang dan/atau bahan baku, impor mesin, dan impor barang contoh.
Fasilitas KITE IKM
Terdapat dua jenis fasilitas KITE bagi IKM. Pertama, pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
Kedua, fasilitas pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan mesin. Mesin tersebut digunakan dalam tujuan penggunaan untuk pengembangan industri dan dalam jangka waktu paling kurang dari 2 tahun wajib digunakan untuk proses produksi.
Ketiga, fasilitas pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor barang contoh. Fasilitas diberikan atas barang contoh yang digunakan dengan tujuan untuk menunjang kegiatan proses produksi yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor.
Industri Kecil dan Menengah
Seperti yang disebutkan sebelumnya, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh IKM. Krietia industri kecil adalah industri dengan kegiatan usaha ekonomi produktif dengan nilai investasi paling banyak Rp1 miliar, kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta dan paling banyak Rp500 juta, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara itu, kriteria industri menengah yaitu industri dengan nilai investasi lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp15 miliar, kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
Kriteria KITE IKM
Selain memenuhi kriteria skala kecil atau menengah di atas, industri juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan lainnya. Pertama, melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor. Kegiatan tersebut paling tidak telah dilakukan selama 2 tahun, atau jika kurang dari 2 tahun, badan usaha telah memiliki kontrak penjualan ekspor. Jika bahan baku yang digunakan seluruhnya berasal dari dalam daerah pabean, fasilitas dapat diberikan jika badan usaha telah memenuhi realisasi ekspor sebesar 25% dari hasil penjualan tahunan dalam 2 tahun terakhir.
Kedua, merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil lain, usaha menengah lain, atau usaha besar.
Ketiga, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi yang berlaku untuk waktu paling singkat selama 2 tahun untuk tempat melakukan kegiatan produksi dan tempat penyimpanan barang dan/atau bahan, mesin, serta hasil produksi.
Keempat, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas. Serta, kelima, bersedia bertanggungjawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.
Persyaratan Memperoleh KITE IKM
Untuk memperoleh KITE IKM, pengusaha perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha dan menyampaikan informasi sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha;
- jenis, nomor, dan tanggal izin usaha beserta perubahannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- jenis, nomor, dan tanggal bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi;
- nomor dan tanggal kontrak penjualan ekspor, dalam hal badan usaha melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan kurang dari 2 (dua) tahun;
- daftar rencana Barang dan/atau Bahan;
- daftar rencana Hasil Produksi;
- daftar rencana hasil produksi tujuan ekspor yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean;
- daftar badan usaha penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;
- data jumlah investasi, tenaga kerja, aset, utang, dan permodalan;
- data indikator kinerja utama (key performance indicator) yang ditargetkan oleh badan usaha untuk mengukur manfaat ekonomi yang ditimbulkan dari pemanfaatan fasilitas KITE IKM, seperti peningkatan pajak penghasilan badan, peningkatan investasi, dan peningkatan tenaga kerja; dan
- tanggal kesiapan untuk dilakukan pemeriksaan lokasi serta pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria.
Dalam waktu paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal kesiapan badan usaha untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dokumen, melakukan pemeriksaan lokasi, dan menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
Pada saat pemeriksaan lokasi, badan usaha harus melakukan pemaparan mengenai proses bisnis dan gambaran umum badan usaha. Apabila permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama menteri keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM dan menyerahkan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan mesin dan/atau barang contoh.