Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) yang tertuang dalam PMK Nomor 110/PMK.04/2019 yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 177/PMK.04/2016. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam memanfaatkan fasilitas KITE IKM serta mendukung berkembangnya industri kecil dan menengah. Apa saja bentuk dari fasilitas KITE IKM tersebut, simak infografis berikut!
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM)
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA